Sidang Dakwaan dr Tifa soal Ijazah Palsu Jokowi Jilid 2 Digelar Kamis 13 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sidang dakwaan jilid 2 Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar besok, Kamis (13/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Adapun dalam sidang pertama, Tifa menang karena hakim mengabulkan eksepsinya, membuat dakwaan gugur.

Sidang dakwaan jilid 2 ini seharusnya dijadwalkan pada Kamis (6/8), namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan Ketua Majelis Hakim harus mengikuti ujian kedinasan sehingga persidangan ditunda seminggu.

“Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berfoto bersama Roy Suryo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Pada hari ini, dr Tifa juga menjalani sidang praperadilan perdana terkait dakwaan jilid 2 tersebut. Pada intinya, dr Tifa meminta dakwaan jilid 2 dibatalkan, karena bertentangan dengan putusan sela di persidangan sebelumnya.

Menurut Tifa, seharusnya jaksa mengajukan banding, bukan memasukkan dakwaan baru.

Terkait itu, Imannuel mengatakan, belum ada tanggapan dari majelis hakim terkait praperadilan yang diajukan dr Tifa tersebut. Majelis hakim baru menyampaikan tanggapan pada saat persidangan nanti katanya.

“Perihal dokter Tifa mengajukan praperadilan, majelis hakim belum memberikan pendapat, kita tunggu aja konfirmasi majelis hakim tinggal 13 Agustus 2026 nanti,” katanya.