news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Dakwaan Habil Marati Ditunda 19 September

10 September 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditunda. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditunda. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap politikus PPP Habil Marati ditunda Kamis (10/9). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tak bisa melanjutkan persidangan karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Kami kasih kesempatan bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu, sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Penundaan sidang itu disampaikan oleh Habil dalam persidangan. Ia mengaku baru mengetahui jadwal sidang dakwaan hari ini, sehingga ia tidak datang bersama kuasa hukumnya.
Habil Marati. Foto: Twitter.com
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil.
Sementara jaksa penuntut umum memastikan telah menyerahkan surat dakwaan dan jadwal sidang dakwaan sejak Jumat (6/9). "Izin majelis hakim, untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat, tapi ditujukan ke rutan Polda Metro Jaya," kata jaksa ke hakim.
Namun, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Habil menghubungi kuasa hukumnya. "Jadi nanti dari keluarga menghubungi Pak Yusril, ya, atau timnya," ujar jaksa.
Yusril Ihza Mahendra dan Habil Marati (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7). Foto: Raga Imam/kumparan
Dalam kasusnya, Habil diduga berperan sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh lima tokoh. Kelima tokoh itu adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
ADVERTISEMENT
Habil diduga memberikan uang Rp 150 juta kepada Kivlan untuk membeli senjata api. Selain itu, Habil juga disinyalir memberikan uang Rp 60 juta untuk biaya operasional dalam mengeksekusi kelima tokoh tersebut.