Sidang Dimulai, Polisi Sampaikan Jawaban Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi apel pengamanan di PN Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi apel pengamanan di PN Jaksel. Foto: Dok. Istimewa

Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang digelar pada Selasa (5/1) pukul 13.00 WIB.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon. Dalam perkara ini ialah polisi.

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Sidang praperadilan itu dimohonkan oleh Habib Rizieq Syihab. Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Rizieq menilai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjeratnya tidak tepat dan tidak ada buktinya.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata kuasa hukum Rizieq dalam sidang perdana, Senin (4/1).