Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sidang Etik DWP: Kasat Narkoba Polres Jakpus & Kanit Reskrim Kemayoran Didemosi
9 Januari 2025 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang etik anggota polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar. Dalam sidang hari ini, Kamis (9/1), 2 anggota polisi disidang adalah eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Nababan dan eks Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan.
ADVERTISEMENT
Kabar ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam yang mengawasi persidangan tersebut. Keduanya menerima hukuman demosi.
"Kompol JN [Jamalinus Nababan] demosi 5 tahun dan patsus 30 hari. AKP F [Fauzan] demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," ungkapnya saat dihubungi kumparan.
Persidangan etik kali ini dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Berbeda dengan 12 anggota sebelumnya yang menjalani sidang di Mabes Polri.
Apa alasannya?
"Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro Jaya semua yang level di bawah Polda. Namun tetap asistensi mabes [Polri]," sambungnya.
Meski begitu, persidangan etik di Polda Metro Jaya tetap dipantau oleh Mabes Polri.
"Tetap di bawah asistensi Mabes, karena ini kan satu rangkaian peristiwa yang besar dari ujung ke ujung, sehingga memang Mabes juga ada di situ pengawasannya," jelas Anam.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, keduanya mengajukan banding.
"Iya, (meminta) banding," kata Anam.
Kini total sudah 14 orang dari 18 anggota polisi yang disebutkan terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.
Mereka diketahui memeras saat DWP 2024 berlangsung pada 13-15 Desember. Jumlah uang yang diperas kepada korban disebutkan polisi sejauh ini adalah total Rp 2,5 miliar.