Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sidang Etik Kasus DWP: Eks Banit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Didemosi 5 Tahun
6 Januari 2025 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri melanjutkan sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Hasil sidang etik hari ini, eks Banit (Bintara Unit) 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi selama 5 tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun Di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Edi Chaniago di gedung Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Atas putusan ini, kedua pelanggar akan mengajukan banding. “Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
Polisi Dipecat dan Demosi
Sejak 31 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, Majelis Etik Polri telah memecat beberapa anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan DWP. Berikut daftarnya:
Sementara berikut adalah anggota Polri yang didemosi akibat terlibat pemerasan penonton DWP:
ADVERTISEMENT