Sidang Etik Polisi Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Digelar Propam 7 Februari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo A. Harahap (kiri). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo A. Harahap (kiri). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terkait dugaan pemerasan tersangka pembunuhan, yang menjerat eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dkk.

Sidang etik akan digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

“Hari Jumat akan dilakukan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Lima Terduga Pelanggar, Empat Dipatsus

Ade Ary mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima terduga pelanggar dalam kasus ini.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima,” ujarnya

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sementara satu orang lainnya, yakni M—mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan—tidak dipatsus.

“Satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jaksel,” ujar Ade.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut peran masing-masing terduga dalam kasus ini.

Berikut lima oknum polisi yang akan menjalani sidang etik:

- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

- AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

- M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Foto: kumparan

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap dua pelaku pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mencuat dan menyeret nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Kasus ini menjadi perhatian usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.