Sidang Gugatan PSU Pilgub Kalsel Ditunda, Haji Denny Tambah 467 Bukti Kecurangan

8 Juli 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbaikan permohonan gugatan Denny Indrayana ke MK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perbaikan permohonan gugatan Denny Indrayana ke MK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana telah mengajukan gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, sidang pemeriksaan pendahuluan ditunda akibat lonjakan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK digelar pada (5/7). Kini sidang dengan Perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 ditunda hingga batas waktu belum ditentukan.
Tim Hukum Haji Denny-Difri atau H2D, mengatakan, selama penundaan mereka terus mematangkan pokok permohonan yang akan disampaikan di MK. Sehingga dapat menggambarkan dengan detail dan efektif dugaan kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel.
"Selain itu, terdapat tambahan alat bukti yang jumlahnya terus bertambah dan saat ini 476 bukti, terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya," tulis keterangan Tim Hukum H2D, Kamis (8/7).
Tim Hukum H2D terdiri dari beberapa tokoh terkenal. Mulai dari Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo, Dr. TM Luthfi Yazid hingga M. Raziv Barokah. Terumasuk eks jubir KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Tim Hukum H2D menjelaskan, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam PSU Pilgub Kalsel benar terjadi secara kasat mata. Bukti ini semakin terang menjawab adanya pelanggaran prinsip luber, jurdil dan demokratis dalam PSU Pilgub Kalsel.
"Paralel dalam melakukan berbagai persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum H2D berharap agar undangan sidang selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi, sehingga proses pencarian keadilan dapat segera dilakukan," jelas Tim Hukum H2D.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tim Hukum H2D menuturkan, penyelesaian hasil pemilihan kepada daerah di MK bersifat cepat atau speedy trial. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sengketa Pilkada harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
ADVERTISEMENT
Namun khusus sengketa Pilgub Kalsel yang tercatat pada 21 Juni, maka paling lambat pada 31 Agustus 2021 MK sudah harus menjatuhkan putusan.
"Meskipun terdapat batas waktu yang semakin menyempit, Tim Hukum H2D yakin proses pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi akan berjalan efektif," tutur Tim Hukum H2D.
Lebih lanjut, Tim Hukum H2D mengatakan keterbatasan waktu oni tidak menjadi halangan bagi MK untuk menggelar sidang secara komprehensif.
Bahkan, masih terbuka ruang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak menghadirkan aksi dan ahli untuk menggali serta menemukan keadilan materil yang sebenar-benarnya.