Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh Berlanjut, KPK Minta Masyarakat Awasi

8 Juli 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sempat meminta pergantian Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebab, Gazalba Saleh sempat dibebaskan Hakim PN Jakpus karena eksepsinya dikabulkan. Dakwaan KPK pun dibatalkan dalam putusan sela itu.
Namun, putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perkara Gazalba Saleh kembali berlanjut.
Persidangan Gazalba Saleh kembali dilanjutkan hari ini, Senin (8/7). Namun, susunan Majelis Hakim terlihat masih sama dan tidak diganti. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
Merespons hal ini, KPK menyatakan bahwa tak masalah dengan permohonan yang disampaikan sebelumnya tidak dikabulkan.
"Namanya juga, kan, permohonan. Bisa diterima, bisa ditolak. Kan kewenangan Majelis Hakim itu ada di Ketua Pengadilan Negeri, kan, begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ditemui di Gedung Juang KPK, Senin (8/7).
Momen Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dibawa ke rumah tahanan KPK di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
Namun, Alex meminta masyarakat juga dapat mengawasi jalannya persidangan perkara tersebut dan menilai apakah Majelis Hakim adil atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti, kan, masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial, tidak memihak. Jadi, ya, tolong teman-teman monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama," jelas Alex.
Sebelumnya, permintaan untuk mengganti Majelis Hakim itu diutarakan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela sebelumnya.
“Mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi yang mengaku sudah 30 tahun berkarier sebagai Hakim, dalam keterangan persnya, Selasa (25/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, berdasarkan KUHAP disebutkan bahwa Hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.
"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut. Itu akan menjadi ini bagi mereka terus selama menangani perkara itu. Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," papar Nawawi yang juga mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.