Sidang Herry Wirawan akan Digelar Tertutup pada 21 Desember

14 Desember 2021 15:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara 21 santri yang diperkosa oleh Herry Wirawan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, terdakwa bakal mengikuti persidangan secara online dari rutan.
"Online terdakwanya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat, Selasa (14/12).
Adapun persidangan itu beragendakan pemeriksaan pada saksi. Para saksi akan dihadirkan di persidangan. Tidak disebutkan secara rinci para saksi yang nantinya akan hadir di persidangan itu. Sidang akan digelar tertutup.
"Ya (digelar tertutup)" ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta agar masyarakat tak membuka identitas korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Menurut dia, ada sejumlah kode etik yang harus ditaati oleh masyarakat.
"Kita sudah diskusi mendalam kepada korban tapi dalam kesempatan ini kita juga mohon kepada teman-teman media dan masyarakat ada kode etik yang harus teman sikapi untuk tidak membuka identitas anak-anak," kata dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
Jika identitas korban dibuka, menurut Ayu, hal tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak psikologis kepada korban. Adapun sejauh ini, lanjut dia, kondisi psikologis para korban sudah mulai pulih bahkan ada beberapa korban yang sudah kembali sekolah.