Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Sidang Hery Wirawan Digelar Tertutup, Pengacara Harap Jaksa Tuntut Kebiri & Mati
21 Desember 2021 12:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menggelar sidang lanjutan terhadap Herry Wirawan, si predator seksual terhadap santrinya, Selasa (21/12). Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban atau santri, Yudi Kurnia, mengatakan dalam sidang lanjutan kali ini yang masih digelar tertutup, diperkirakan ada sejumlah saksi yang diperiksa. Saksi yang dimaksud adalah para santri yang menjadi korban bejat Herry Wirawan.
"Ini saksi korban yang diperiksa ini," ujar Yudi, di PN Bandung, Selasa (21/12).
Lebih lanjut, Yudi mengatakan total saksi yang diperiksa dari awal persidangan, sudah ada 20 orang. Mereka adalah korban dan orang tua.
"Totalnya ada sekitar 20 sama orang tua," kata dia.
Yudi menuturkan, dalam persidangan kali ini, dia berharap jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman kebiri dan hukuman mati.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua, sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Harusnya diterapkan undang undang perubahan kedua, karena di situ mengatur kebiri, hukuman seumur hidup. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," lanjut Yudi.
Yudi juga mengatakan sebelum menjalani sidang lanjutan, kondisi 12 korban (yang sesuai dalam dakwaan jaksa) secara mental sudah berangsur pulih.
"Mental korban sudah mulai pulih, sudah berangsur pulih, awalnya mereka nangis histeris trauma," ujar dia.