Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Sidang Kasus Bansos, Sekjen dan Dirjen Kemensos Mengaku Pernah Terima Brompton
8 Maret 2021 17:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku pernah menerima pemberian sepeda Brompton . Namun, belum diketahui keterkaitan pemberian sepeda lipat mahal asal Inggris itu.
ADVERTISEMENT
Kedua orang yang menerima sepeda itu ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Pemberinya ialah Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial yang kini berstatus tersangka KPK terkait kasus bansos .
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopir-nya Adi," kata Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/3).
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, vendor bansos yang duduk sebagai terdakwa penyuap.
Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, miliaran rupiah. Tujuannya agar mereka mendapat kuota proyek bansos sembako untuk penanganan COVID-19.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap bansos ini, KPK sempat menyita dua sepeda Brompton dari Agustri Yogasmara alias Yogas. Ia adalah orang yang disebut-sebut sebagai perantara anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Yogas juga disebut sebagai pemilik kuota bansos. Disebutkan bahwa Harry Sidabukke yang berkeinginan mendapat proyek bansos sembako Kemensos, kemudian menemui Matheus Joko Santoso.
Matheus kemudian mengenalkan Harry kepada Yogas. Matheus mengenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.
Yogas kemudian melakukan pertemuan dengan Harry membahas soal kuota itu. Disebutkan bahwa Yogas meminta imbalan fee atas pekerjaan yang nantinya akan digarap Harry.
Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Harry memberikan Rp 1,53 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada Yogas. Dua sepeda itu kemudian diserahkan Yogas ke KPK. Belum diketahui apakah sepeda itu ialah sepeda yang sama yang diterima Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin.
"Saya tidak tahu harganya, sepeda-nya waktu itu diminta untuk dikembalikan ke KPK," ucap Hartono.
ADVERTISEMENT
"Ada keperluan apa Saudara menerima itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
"Ya di bulan Agustus itu kita bersepeda," jawab Hartono.
"Ada tidak kaitan dengan jabatan Saudara?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Hartono.
"Memang tidak ada sepeda dari kantor?" tanya jaksa Azis.
"Tidak ada yang di kantor," ungkap Hartono.
Menurut Hartono, Adi juga pernah akan memberinya uang. Namun ia berdalih uang itu ditolaknya.
"Pernah mau kasih tapi saya tidak mau (terima)," ungkap Hartono.
Dalam sesi terpisah, Pepen Nazaruddin juga mengaku menerima sepeda merek Brompton dari Adi.
"Iya (terima sepeda Brompton) dari Pak Adi KPA," kata Pepen dalam sidang tersebut.
"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini? Misalnya, uang Rp 1 miliar" tanya jaksa Azis.
ADVERTISEMENT
"Saya tolak," jawab Pepen.