Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Sidang Kasus Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar UNS Ditunjuk Jadi Mediator
24 April 2025 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu SMAN 6 Surakarta milik Jokowi, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Surakarta, yakni Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, untuk disampaikan pada PN Surakarta,” ujar ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi sambil mengetuk palu menutup sidang.
Penggugat Ingin Jokowi Tunjukkan Ijazah
Gugatan perdata terhadap ijazah SMA Jokowi dilayangkan oleh tim pengacara Solo, nama lain Surakarta.
Koordinator tim penggugat, M Taufiq, mengatakan pihaknya meminta Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Empat tergugat yaitu SMAN 6, KPU Surakarta, Jokowi, dan UGM menyetujuinya.
“Kami menunjuk mediator nonhakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Taufiq.
Ia mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Surakarta pada Rabu (30/4). Dia memastikan mediasi ini bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Taufiq dkk mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Jokowi. Karena Jokowi selama ini mengeklaim lulusan SMAN 6 Surakarta, padahal sepengetahuan penggugat, pada masa itu SMAN 6 masih bernama SMPP.
Jokowi Absen karena Melayat Paus
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh majelis hakim," kata Irpan.
Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
ADVERTISEMENT
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Irpan menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat
"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," ujarnya.
Adapun Jokowi tak hadir di sidang perdata ini karena tidak sedang di Solo. Jokowi diutus Presiden Prabowo melayat Paus Fransiskus ke Vatikan bersama tiga pejabat lainnya.
Dalam gugatan perdata, Jokowi tak wajib hadir, bisa diwakili oleh pengacaranya.