Sidang Kuota Haji: Gus Yaqut, Hakim, dan Jaksa Teken Pakta Integritas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penandatanganan pakta integritas dalam sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Nabilah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan pakta integritas dalam sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Nabilah/kumparan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8).

Pada akhir sidang usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa dan juga pihak kuasa hukum untuk menandatangani pakta integritas.

Susantiani menyebut, penandatanganan pakta itu merupakan komitmen bersama mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar selama proses persidangan.

"Kami dalam hal ini Majelis Hakim tidak pernah meminta apa pun yang berkaitan dengan perkara ini," tegas dia.

Dia berpesan, jika ada yang mengatasnamakan Majelis Hakim untuk meminta sesuatu, dapat dilaporkan langsung ke pimpinan pengadilan atau KPK.

Penandatanganan dilakukan bergantian oleh dua perwakilan Jaksa, dua perwakilan advokat, serta Gus Yaqut selaku terdakwa.

Tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa pascaoperasi. Jaksa menyerahkan keputusan kepada Majelis.

Selain itu, pihak Gus Yaqut turut mempersoalkan ketiadaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari BPK dalam berkas perkara.

Majelis Hakim menyatakan permintaan dokumen baru relevan pada tahap pembuktian pokok perkara, bukan tahap pembacaan dakwaan saat ini.

Penasihat hukum kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka optimistis eksepsi yang akan diajukan bisa membebaskan kliennya lewat putusan sela.

"Insyaallah dalam putusan sela ini bisa diselesaikan dengan membebaskan Pak Yaqut dari perkara ini," ujar advokat Dodi S. Abdulkadir.

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.

Adapun dalam kasusnya, Yaqut didakwa melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah