Sidang Lanjutan Herry Wirawan, LPSK Ajukan Biaya Ganti Rugi Bagi Korban

Sidang lanjutan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1), dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.
Kali ini, terdapat saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dihadirkan di persidangan.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Tenaga Ahli dari LPSK Abdan F. Yova mengatakan, pihaknya sebagai saksi ahli sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi bagi para korban.
"LPSK hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangannya bisa ditanya ke rekan kejaksaan," kata dia, Kamis (6/1).
Namun demikian, Abdan tidak menyebut jumlah nilai dari restitusi yang diajukan. Perihal restitusi, kata dia, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang jadi korban tindak pidana.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU Perlindungan Anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ucap dia.
Menurut Abdan, terdapat tiga komponen dalam mengajukan restitusi, di antaranya adalah ganti rugi atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis serta psikologis. Nilai restitusi bagi para korban dipastikan akan berbeda.
"Terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhannya itu berbeda. Kami nggak bisa memberikan nilai angka," pungkas dia.
Herry Wirawan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021. Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Dalam kasus tersebut terdapat 13 santri yang menjadi korban dari Herry. Tercatat, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan terdakwa. Bahkan, ada dua santri yang melahirkan hingga dua kali.
