Sidang Lanjutan Perkara Habib Bahar, Saksi Cabut 7 Poin Keterangan di BAP Polisi

19 Mei 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith ketika mengajukan pertanyaan pada Pimpinan Pondok Pesantren di Garut, Faisal Sobari di PN Bandung, Selasa (17/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith ketika mengajukan pertanyaan pada Pimpinan Pondok Pesantren di Garut, Faisal Sobari di PN Bandung, Selasa (17/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di PN Bandung pada Kamis (19/5), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ketika berceramah mengenai Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Sidang ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Ada tiga saksi yang mulanya dihadirkan yakni Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Kuasa Hukum Bahar kembali mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi ke penyidik. Hasilnya, ada tujuh poin keterangan saksi dalam BAP yang dicabut karena tak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.
"Iya, ada tujuh poin yang dicabut, itu memang tidak sesuai soal provokasi kemudian soal sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," kata Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menyebut, ada keterangan dari para saksi yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP. Para saksi itu menyatakan keterangan yang benar ialah yang disampaikan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada unsur penambahan kemudian ada yang dilebihkan ya sehingga tadi pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia cabut," ucap dia.
"Mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah pada saat persidangan, itu menguntungkan bagi kita. Makanya kita akan lihat nanti ke depannya," lanjut dia.
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh Dian. Dalam BAP, Dian menyebut bahwa hanya ada 2 ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar.
Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, Dian mengaku hal itu hanya perkiraannya saja sehingga dia memutuskan mencabut keterangannya di BAP.
"Apa benar terhadap unggahan video penyampaian yang disampaikan oleh Habib Bahar artinya banyak warga yang kurang setuju sebanyak 16 ribu semuanya ya, jumlah masyarakat yang pro 2 ribu orang dari total 16 ribu?" tanya Kuasa Hukum Bahar.
ADVERTISEMENT
"Itu perkiraan lah," ucap Dian.
"Jadi dicabut keterangannya di poin ini?" tanya lagi Kuasa Hukum Bahar.
"Iya (dicabut)" kata Dian.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung.
Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.