Sidang Lanjutan Perkara Habib Bahar Sempat Memanas, Dipicu Aksi Saling Tunjuk

19 Mei 2022 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian mengawal terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (19/5) di PN Bandung. Sidang menghadirkan Ketua Yayasan Al-Fauzaniyyah di Garut, Abdul Mujib.
ADVERTISEMENT
Sidang sempat memanas ketika Bahar diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi. Mulanya, Bahar bertanya pada saksi soal orasi yang pernah disampaikan oleh Mujib di depan Kantor DPRD Garut.
Ketika itu, Mujib menyampaikan orasi dalam demo yang diadakan organisasi Al-Magari yang menuntut agar NII di Garut diberikan sanksi tegas.
Selain soal NII, kata Bahar, Mujib juga menyinggung soal ceramah yang disampaikan Bahar di Kabupaten Bandung. Bahar mengkonfirmasi soal kebenaran orasi itu kepada Mujib.
"Di sini kan Anda berkata, berita acara tambahan yang ada foto di sini penyidik bertanya bahwa informasi tersebut adalah saudara, apakah benar itu adalah saudara? Kapan dan di mana kegiatan itu berlangsung? Di mana?" tanya Bahar.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar di dalam video tersebut adalah saya sedang melakukan orasi dalam unjuk rasa," ucap Mujib.
Kemudian, Bahar membacakan kembali isi dari orasi yang disampaikan oleh Mujib. Mujib kemudian menuding Bahar sebagai orang yang intoleran.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Mereka lalu terlibat dalam perdebatan bahkan keduanya sempat saling mengacungkan jari telunjuk. Bahar tak terima ditunjuk oleh Mujib.
"Anda jangan tunjuk saya," kata Bahar.
"Anda juga jangan tunjuk saya," ucap Mujib.
Dikarenakan suasana sidang mulai memanas, Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani lantas memutuskan untuk menunda persidangan sejenak. Tak hanya Bahar dan Mujib, kuasa hukum dan para pendukung Bahar yang ada di dalam ruangan persidangan pun sempat bereaksi.
"Tolong diam! Saya skorsing dulu, mohon maaf ya," ucap Dodong.
ADVERTISEMENT
"Antum ini tunjuk duluan. Jagoan lu ya?" kata Kuasa Hukum Bahar Ichwan Tuankotta.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sidang yang sempat memanas itu kemudian kembali kondusif usai Bahar meminta para pendukung dan kuasa hukumnya agar tenang dengan berdiri dan melambaikan tangan.
"Udah heh. Udah diam!" tegas Bahar.
Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.