Sidang Mas Bechi Akan Digelar di PN Surabaya, Bukan di PN Jombang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Sidang tersangka kasus pemerkosaan, Moch Subchi Azal atau Mas Bechi (42), akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

"Karena sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa proses persidangan dialihkan yang semula di PN Jombang, dialihkan ke PN Surabaya," ujar Mia di kantornya, Senin (11/7).

"Dalam prosesnya, tentu jaksa penuntut umum termasuk kami sebagai tim sudah siap melaksanakan persidangan. Sudah membuat dakwaan alternatif bagaimana meyakinkan majelis hakim," lanjut Mia.

Namun, Mia belum mendapat kapan jadwal sidang Mas Bechi akan digelar. Mas Bechi saat ini masih mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo menanti persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes di Jombang itu melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

Mas Bechi ini tak lain adalah anak seorang kiai pengurus ponpes itu KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.

Mas Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Mas Bechi pada tahun 2020 dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Bechi akan didakwa dengan pasal berlapis pemerkosaan, yakni Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.