Sidang Mediasi, SMA Gonzaga Diminta Buat Draf Perdamaian

19 November 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SMA Kolose Gonzaga, Edi Danggur. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SMA Kolose Gonzaga, Edi Danggur. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan wali murid bernama Yustina Supatmi terhadap SMA Kolese Gonzaga nampaknya akan berakhir damai. Sebelumnya kasus ini sempat memanas lantaran pihak sekolah mengancam menggugat balik Yustina jika sidang mediasi tak mencapai titik temu.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, pihak SMA Kolese Gonzaga mengatakan draf perdamaian antar kedua belah pihak tengah disusun. Bahkan menurut kuasa hukum sekolah, Edi Danggur, pihaknya diminta oleh Yustina selaku penggugat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta selaku turut tergugat untuk membuat draf perdamaian.
Dengan keleluasaan yang diberikan kepada pihaknya, Edi menyatakan dalam draf perdamaian tak akan mengakomodir tuntutan Yustina untuk menaikkan anaknya, BB, ke kelas XII.
"Jadi kuasa penggugat maupun Disdik meminta saya sebagai kuasa hukum Gonzaga yang bikin draf perdamaian. Satu pun dari tuntutan mereka tidak akan kami akomodir," kata Edi usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Edi menyatakan, draf perdamaian akan disampaikan kepada Yustina dan pihak Disdik DKI Jakarta dalam sidang pada Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Apabila draf itu disetujui, kata Edi, maka gugatan terhadap sekolah tidak berlanjut. Namun apabila tidak setujui, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Tapi enggak mungkinlah (berlanjut). Karena mereka yang minta saya untuk draf konsep (perdamaian) gitu. Kan saya konsep berdasarkan apa yang kami bahas tadi kan," ucapnya.
Yustina Supatmi (kanan), orang tua dari BB, murid Kolese Gonzaga yang tak naik kelas. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adanya harapan untuk berdamai sebelumnya juga disampaikan Yustina. Melalui kuasa hukumnya, Susanto, mengatakan gugatan terhadap SMA Kolese Gonzaga tidak akan berlanjut jika poin-poin perdamaian disepakati.
"Kalau tercapai poin-poin perdamaian, apa yang kita tuntut di gugatan kita kesampingkan," ucapnya.
Susanto berhadap dalam poin perdamaian itu, pihak sekolah bisa mengevaluasi sistem pembelajaran. Evaluasi itu akan dipantau langsung oleh Disdik DKI Jakarta.
"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui dalam kasus ini, Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Dalam gugatannya, Yustina meminta sekolah membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.