Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Berlanjut

8 Juli 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/7). Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
“Betul [dilanjutkan],” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Persidangan perkara Gazalba Saleh sempat terhenti. Musababnya, karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba dan mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung tersebut.
Pertimbangan Hakim PN Jakpus kala itu adalah karena Jaksa KPK tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
Tapi pertimbangan itu kemudian dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: putusan sela PN Pusat yang diketok Hakim Fahzal Hendri dibatalkan.
Kini, Gazalba Saleh kembali diadili meskipun belum ditahan. Masih bebas dari tahanan.
Dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Mengenai pencucian uang, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang. Bentuk pencuciannya macam-macam, dari membeli mobil, tanah, bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.