Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Rekayasa Lalin di Sekitar PN Jaksel

16 Oktober 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncul karangan bunga dukungan untuk Bharada E di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncul karangan bunga dukungan untuk Bharada E di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang melibatkan Ferdy Sambo, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) besok. Polisi telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ruslan Idris, mengatakan rekayasa lalu lintas itu masih bersifat situasional.
"Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet krodit kita lakukan rekayasa lalin," kata Ruslan saat dihubungi, Minggu (16/10).
Tampak depan-halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan
Berikut skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan:
Skema pengalihan arus di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. Polres Jaksel

Kasus Brigadir Yosua

ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022. Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua merupakan ajudan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.
Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.
Brigadir Yosua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.
Infografik Menuju Sidang Sambo dkk. Foto: Dok. kumparan
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.
Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jaksel.