Sidang Perdana Gugatan ke Rektor UGM soal Ijazah Jokowi Digelar Kamis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sidang perdana gugatan perdata soal ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tergugat pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) dari Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5).

"Majelis hakim telah ditetapkan oleh pimpinan, sebagai ketua majelis nanti Bapak Cahyono," kata Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, Rabu (21/5).

Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah mediasi yang akan berlangsung tertutup.

"Kalau sekiranya dari persidangan pertama itu telah hadir semuanya para pihak baik penggugat maupun para tergugat, dengan sendirinya majelis hakim nanti akan membuka forum untuk mediasi," katanya.

Apabila salah satu dari para pihak tidak hadir, maka majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali.

Dijelaskan, setelah majelis hakim menetapkan hari sidang, juru sita telah memanggil para pihak dari pimpinan UGM hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, yang juga menjadi tergugat. Dalam gugatan nama Kasmudjo ditulis penggugat "Kasmojo".

Eks Presiden Jokowi (kiri) menemui Kasmudjo, Selasa (13/5/2025). Foto: Instagram/@jokowi

"Sampai dengan Bapak Kasmojo. Dalam gugatan, Bapak Kasmojo memang tidak dicantumkan alamatnya, tidak diketahui tempat tinggalnya," katanya.

Sehingga majelis hakim memerintahkan juru sita melakukan pemanggilan umum dengan dilakukan melalui papan pengumuman di Pemkab Sleman maupun PN Sleman.

Gugatan Advokat Asal Makassar

Pada 5 Mei 2025, pimpinan UGM yakni Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, hingga IR Kasmojo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait ijazah Jokowi.

Para pimpinan UGM itu digugat oleh advokat asal Makassar bernama IR H Komardin SH MH. Gugatan ini bernomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.

"Dasarnya itu UGM termasuk bungkam. Tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang itu ya. Jadi intinya kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya," kata Komardin melalui sambungan telepon, Rabu (14/5).

Dia mengatakan UGM telah menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, kegaduhan ini telah menyebabkan nilai rupiah menurun.

"Ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," ujar Komardin.

"Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp 69 triliun, kerugian immateriil itu Rp 1.000 triliun," bebernya.

collection embed figure