Sidang Perdana Praperadilan Aiman Digelar di PN Jaksel

19 Februari 2024 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemohon Aiman Witjaksono (kanan) menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemohon Aiman Witjaksono (kanan) menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan akun media sosial dan email oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah.
"Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat memimpin sidang, Senin (19/2), dikutip dari Antara.
Delta menerangkan sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari.
Untuk itu kata Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.
Hakim tunggal Delta Tama (tengah) memeriksa identitas dari kuasa hukum Aiman Witjaksono dan tim hukum termohon Polda Metro Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2), sehari kemudian pada Rabu (21/2) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
ADVERTISEMENT
"Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan di PN Jaksel sudah berlangsung dengan agenda pertama yaitu pembacaan permohonan.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.
Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Menurutnya penyitaan itu tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
ADVERTISEMENT
Kemudian menurutnya status Aiman saat membuat pernyataan masih sebagai seorang wartawan karena saat itu belum mengambil cuti. Maka itu seharusnya dia dilindungi UU Pers.
Finsen menilai proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah melanggar asas "lex specialis".
"Karena seharusnya UU Pers ini merupakan kekhususan yang telah diatur mekanismenya. Mestinya harus diuji terlebih dahulu, apakah melanggar kode etik atau tidak," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk poin ketiga yaitu berkaitan dengan barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono, karena empat barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, media sosial, dan email itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan atau persangkaan yang dialamatkan kepada Aiman.
Karena kata dia, Aiman disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat dalam Pasal 39 ayat 1 barang bukti apa saja yang disita penyidik itu harus memiliki hubungan langsung. Sedangkan dalam menyampaikan informasi itu tidak disampaikan melalui empat barang bukti tersebut," katanya.

Aiman Dilaporkan Polisi soal Netralitas

Pemohon Aiman Witjaksono melakukan siaran langsung melalui sosial media saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari Aiman terkait kasus pernyataan soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Aiman melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).
Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kasus Aiman ini sudah masuk tahap penyidikan. Aiman pun sudah diperiksa. Ponsel Aiman Witjaksono disita setelah ia rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1) malam.