Sidang Perdana Praperadilan Hasto di PN Jaksel Digelar Hari Ini

21 Januari 2025 10:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025 Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025 Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar hari ini, Selasa (21/1). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Sidang pertama. Jam 10 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan gugatan dari kubu Hasto. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Bukti permulaannya itu apa sih? Bukti permulaan terhadap adanya suap, bukti permulaan terhadap adanya perintangan penyidikan," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan di TIM, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni, dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Maqdir, perbuatan yang disangkakan terhadap Hasto ini bersifat kontradiktif.
ADVERTISEMENT
"Mas Hasto ini disangka menyuap bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Tapi pada saat yang sama Mas Hasto dikatakan merintangi penyidikannya Harun Masiku. Sementara dalam perkara itu dia juga menjadi tersangka. Kan enggak mungkin, enggak masuk di akal kan?" ujar Maqdir.
Oleh karenanya, Maqdir melanjutkan, pihaknya perlu menguji alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka, keputusan itu telah didasari pada 2 alat bukti yang mereka miliki. Sehingga mereka yakin untuk mengikuti proses hukum tersebut.
"Penetapan tersangka sudah didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yang dimaknai bahwa penyidik memiliki minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan juga mendasari putusan MK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kasus Hasto

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.