news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sidang Perdana Praperadilan 'Jilid II' Hasto Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Maret 2025 6:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Sidang perdana praperadilan 'jilid II' itu akan digelar hari ini, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
"Agenda sidang pertama. Jam 09.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan praperadilan 'jilid II' ini. Yakni terkait status tersangka Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan 'jilid II' ini adalah dilayangkan Hasto usai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya yang pertama.
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur. Karena ia mengajukan 1 gugatan praperadilan untuk 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
KPK Siap Hadapi
Ketua KPK Setyo Budyanto, mengatakan praperadilan adalah hak setiap orang. Ia pun memastikan pihaknya siap menjalani gugatan Hasto.
"Kemudian berhubungan dengan masalah praper, praper ini adalah kewenangan dari pengadilan negeri ya, untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan proses penegakan hukum," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
"Nah, ini tentu apakah berlanjut dan lain-lain itu keputusan dari sana. Tapi pastinya dengan adanya gugatan tersebut kami dari KPK memerintahkan khususnya kepada Biro Hukum untuk mempersiapkan tim dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praper sebelumnya," lanjut Setyo.
Setyo memastikan, tim hukum KPK akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pra peradilan tersebut.
Ia juga menambahkan, saat ini KPK fokus untuk pemenuhan alat bukti. Termasuk juga penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk pemberkasan kita akan usahakan semaksimal mungkin. mana kala memang bisa diselesaikan dengan cepat kita akan berusaha, kita selesaikan dengan cepat. tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi," imbuhnya.
"Kemudian keterangan juga tersangka dan barang bukti lainnya, pastinya ini akan mendukung untuk proses pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap 1 kepada pihak penuntut umum," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.