Sidang Perdana Praperadilan 'Jilid III' Firli Bahuri Digelar PN Jaksel Hari Ini

19 Maret 2025 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Sidang perdana gugatan tersebut bakal berlangsung pada Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Rabu, 19 Maret 2025. Jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan agenda sidang tersebut. Hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Parulian Manik.
Belum diketahui isi permohonan praperadilan 'jilid III' Firli Bahuri ini. Dalam permohonan yang termuat dalam situs pengadilan, klasifikasi perkaranya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. Namun hingga sekarang, Firli belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) guna tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem itu, ketika Firli saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Sebelumnya, purnawirawan Polri bintang 3 itu pernah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Gugatan pertama didaftarkannya pada 24 November 2023. Namun, PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
Upayanya untuk lepas dari jeratan tersangka terus dilakukan. Firli kemudian kembali mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan kedua diregister Firli Bahuri pada 22 Januari 2024. Namun, permohonan itu justru dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Pada 12 Maret 2025, ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan lagi. Dengan gugatan yang telah didaftarkan itu, merupakan yang ketiga kalinya Firli melawan status tersangkanya.