Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kasus BLBI, MAKI Yakin Menang Lawan KPK

7 Juni 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas KPK. Gugatan ini terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs pengadilan, sidang akan digelar pada hari ini, Senin (7/6) pukul 09.00 WIB.
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap KPK dapat hadir dan menjelaskan soal duduk permasalahan di balik penghentian penyidikan perkara BLBI tersebut.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (7/6).
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Diketahui SP3 untuk perkara SKL BLBI telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021. KPK menghentikan perkara ini dengan alasan vonis lepas eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebab hal itu membuat tidak ada unsur penyelenggara negara sebagaimana kewenangan KPK.
Atas langkah itu, MAKI memutuskan untuk melayangkan gugatan terkait langkah KPK tersebut pada tanggal 30 April 2021.
ADVERTISEMENT
Boyamin yakin bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Hal itu tak lain karena pihaknya menganggap bahwa proses persidangan adalah jalan atau langkah yang tepat untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam penanganan suatu perkara.
"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi)," kata Boyamin.
"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tutupnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menghentikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan alasan penghentian perkara BLBI karena tak adanya unsur penyelenggara negara yang terlibat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Sebab Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN terkait perkara ini telah divonis lepas pada tingkat kasasi MA pada 2019.
ADVERTISEMENT
Diketahui Syafruddin merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI. Syafruddin divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara.
Namun ia kemudian divonis lepas oleh majelis kasasi MA. Alasannya, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.
SP3 yang diterbitkan KPK kemudian direspons gugatan praperadilan oleh MAKI. Dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan oleh KPK tidak sah.
Dalam keterangannya, Boyamin Saiman memaparkan ada lima poin dalam gugatan praperadilan tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan MAKI menggugat karena menilai KPK sebenarnya bisa menjerat eks bos BDNI Sjamsul dan Itjih sebagai pelaku utama, bukan pelaku penyerta.