Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok, 18 November

17 November 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Eks Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir tiba untuk mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Eks Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir tiba untuk mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan digelar Senin (18/11) besok. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, di PN Jakarta Selatan jam sembilan," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi Minggu (17/11).
Ari menyebut pihaknya menggelar diskusi maraton sebagai persiapan menghadapi praperadilan tersebut.
"Kami maraton mengadakan rapat-rapat persiapan praperadilan hingga minggu siang tadi, antara lain mengundang para ahli-ahli di bidang perdagangan gula, ahli administrasi negara, ahli keuangan negara dan ahli hukum acara pidana, untuk bahan-bahan kami dalam persidangan praperadilan ini," ungkapnya.
Dalam gugatan ini, Tom menggugat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut, dalam pokok perkara:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
ADVERTISEMENT
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
4. Menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
ADVERTISEMENT
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sekilas Kasus

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggadeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," jelas Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Tom menyatakan siap kooperatif menjalani kasusnya. Berikut pernyataan tertulis Tom Lembong:
Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya… Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…
ADVERTISEMENT