Sidang Praperadilan Berlanjut, Istri Tom Lembong Hadir

20 November 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Franciska Wihardja, menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Agenda sidang praperadilan pada hari ini adalah penyerahan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di lokasi, Franciska duduk di deretan kursi sebelah kiri, barisan ketiga, dengan menggunakan blouse berwarna putih gading. Dia terlihat tenang dan tersenyum simpul.
Franciska mengaku kedatangannya adalah untuk mendukung sang suami dalam gugatannya. Dia menyebut ingin menyaksikan langsung proses persidangan yang ada.
“Iya dong pasti kasih dukungan. Mau lihat langsung denger langsung (persidangan)," kata Franciska kepada wartawan di lokasi.
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja Hadiri Kasus Persidangan Pra Peradilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Sidang hari ini merupakan persidangan ketiga pada gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam permohonannya, Tom Lembong meminta status tersangka dibatalkan.
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan itu. Mulai dari tak adanya bukti audit investigatif BPK, hingga tak diberikannya kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacara.
Kejagung menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) diduga merugikan negara Rp 400 miliar.