Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlanjut ke Pembuktian

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Sidang kedua praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan telah selesai. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/1) pukul 13.00 WIB.

"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian untuk itu sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang, Selasa (5/1).

Sidang kedua beragendakan penyampaian jawaban dari kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon. Salah satu yang mereka jawab ialah terkait penggunaan Pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq.

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kuasa hukum kepolisian mengatakan pasal itu terkait dengan pernyataan Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq dianggap menghasut orang untuk melanggar peraturan terkait kekarantinaan kesehatan karena di Jakarta masih diterapkan PSBB.

"Pengabaian suatu persoalan melalui hasutan atau ajakan undangan terkait massa yang berkerumun pada tanpa mematuhi protokol kesehatan. Unsur menghasut terpenuhi," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian pada akhir jawabannya meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Rizieq. Serta membebani biaya perkara kepada Rizieq.

kumparan post embed

Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat menyampaikan replik lisan. Isinya masih terkait Pasal 160 serta menganggap bukti yang disebutkan kepolisian dalam jawaban tidak ada yang terkait langsung dengan Rizieq.

Meski begitu kuasa hukum kepolisian mengatakan praperadilan hanya untuk membuktikan administrasi dari penetapan tersangka maupun penahanan. Sementara pembuktian perkara disampaikan dalam persidangan nanti. Jawaban mereka atas permohonan Rizieq pun tidak berubah.

"Kami tetap dengan jawaban kami," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.