Sidang Praperadilan Hasto Dimulai, Hakim: Putusan Ini Pasti Akan Diperdebatkan

13 Februari 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2). Gugatan ini diadili oleh hakim tunggal Djuyamto.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," kata Djuyamto membuka persidangan.
Sebelum pembacaan putusan dimulai, Djuyamto telah mengingatkan bahwa putusan yang dijatuhkan nanti akan menjadi perdebatan.
"Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," ujarnya.
Selain itu, Djuyamto juga meminta izin kepada tim hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.
"Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya... Maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan," jelas dia.
Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK.
Di sidang putusan ini, hakim akan memutuskan apakah status tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di KPK sah atau tidak.
ADVERTISEMENT