Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sidang Praperadilan 'Jilid II' Hasto Terkait Kasus Suap Digelar Hari Ini
10 Maret 2025 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan praperadilan 'jilid II' Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK terkait kasus dugaan suap berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
Adapun sidang tersebut sedianya digelar pada Senin (3/3) lalu. Namun, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan untuk menunda persidangan lantaran KPK selaku Termohon tidak hadir.
Sidang praperadilan pun ditunda menjadi hari ini ini, Senin (10/3). Kubu Hasto selaku Pemohon maupun pihak KPK sebagai Termohon telah hadir. Dalam pantauan di lokasi, sidang pun dibuka pada pukul 10.27 WIB.
"Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini," kata Hakim Afrizal Hady membuka persidangan, Senin (10/3).
Adapun sebelum persidangan praperadilan ini berlangsung hari ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3) lalu. Informasi tersebut pun disampaikan KPK kepada Hakim praperadilan.
ADVERTISEMENT
"Telah ditetapkan majelis hakim, dan juga telah ditetapkan jadwal sidang, dan kami sudah menerima panggilan untuk memanggil terdakwa untuk kemudian menghadapkan ke persidangan pada tanggal 14 Maret 2025," kata Biro Hukum KPK.
Adapun sesuai ketentuan, sidang praperadilan akan gugur bila sidang pokok perkara sudah masuk persidangan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto bakal digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Hasto protes karena permintaan penundaan sidang pada pekan lalu dinilai sebagai upaya KPK untuk mengulur waktu. Saat ini, Hakim menskors sidang untuk mengambil keputusan kelanjutan perkara praperadilan.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.