news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sidang Praperadilan: Kesaksian Tom Lembong-Keterangan Ahli soal Kerugian Negara

22 November 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlanjut, Kamis (21/11). Mantan Menteri Perdagangan itu dihadirkan dalam persidangan secara daring via Zoom dari ruangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Tom kemudian membacakan testimoninya yang dituangkan dalam tulisan tangan. Testimoni ini diberi judul Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan. Tulisan tangan ini pun sudah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti kepada Hakim.
Dalam tulisan tangan tersebut, Tom Lembong menjelaskan peristiwa pada 29 Oktober 2024. Mulai dari pemeriksaannya sebagai saksi yang berubah kemudian menjadi pemeriksaan tersangka lalu ditahan.
Pihak pengacara sempat mendalami keterangan Tom Lembong dalam sesi tanya jawab. Dalam keterangannya. Tom menyebut bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menjelaskan soal masalah hukumnya.
"Dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka, apa masalahnya?" tanya pengacara.
"Tidak dijelaskan apa masalahnya," jawab Tom.
Meski pengacara yang ditunjuk berasal dari Kejagung, Tom Lembong kemudian mengikuti permintaan penyidik itu karena sedang dalam kondisi tertekan.
ADVERTISEMENT
"Anda pada waktu dikatakan sebagai tersangka dan akan ditahan itu, ada dalam kondisi syok?" imbuh pengacara.
"Sudah pasti," ujar Tom.
Dalam ruang sidang, terlihat istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, turut hadir. Dalam persidangan pada Rabu kemarin pun dia turut hadir.
Tom Lembong Mengaku Masih Bingung Kenapa Bisa Jadi Tersangka
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku tak dijelaskan secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang membuatnya jadi tersangka.
Mulanya, Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menanyakan Lembong soal adanya penjelasan dari penyidik terkait perkara yang melibatkannya itu. Namun Lembong mengaku masih kebingungan.
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak dijelaskan," jawab Tom.
"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," tambah dia.
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengaku masih belum diberikan penjelasan.
"Dijelaskan enggak, kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?" tanya Ari.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya," jawab Tom.
"Jadi tegas ya bahwa Anda pada waktu Saudara ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan itu Anda dalam kondisi syok pada waktu itu ya?" tanya Ari.
"Sudah pasti, sudah pasti," ujar Tom.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong Sebut Hanya Jalankan Perintah Jokowi Terbitkan Kebijakan Impor Gula
Tom Lembong, mengeklaim kebijakan impor gula yang dibuatnya hanya menjalankan perintah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom.
Tom menjelaskan, selama menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016, harga dan kecukupan stok bahan pangan menjadi salah satu fokus utama Jokowi.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau, formal informal, termasuk impor pangan," imbuhnya.
Segala kebijakan yang dibuat Tom dan jajaran Kementerian Perdagangan, juga disebut dilakukan secara transparan. Termasuk soal kebijakan impor gula.
"Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak. Termasuk Bapak Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi saya, sampai Kapolri dan KSAD," ungkap Tom.
ADVERTISEMENT
Respons Kejagung soal Testimoni Tertulis Tom Lembong Jadi Bukti Praperadilan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuat testimoni dengan tulisan tangan terkait peristiwa yang dialaminya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Testimoni tertulis itu kemudian diserahkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong untuk menjadi bukti dalam sidang praperadilan. Berisi keterangan peristiwa pada hari Tom Lembong diperiksa sebagai saksi yang kemudian tiba-tiba menjadi tersangka lalu ditahan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mempersilakan adanya penyerahan barang bukti berupa tulisan tangan itu dalam sidang praperadilan. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Hakim.
"Bahwa yang bersangkutan mengajukan catatan tulisan tangan yang bersangkutan silakan aja, apakah itu relevan dengan proses persidangan praperadilan ini, kita ikuti saja bagaimana pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang akan diberikan oleh hakim/pengadilan," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Harli memastikan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan.
"Penyidik melalui kuasanya sudah memberikan jawaban atas dalil-dalil pemohon praperadilan dan di sana sudah disampaikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai menurut hukum acara dan sah menurut hukum," papar Harli.
Tulisan Tom Lembong berjudul "Kesaksian Terkait Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan". Ditandatangani oleh Tom Lembong di atas meterai tertanggal 18 November 2024.
Berikut isi lengkap testimoni Tom Lembong:
Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan, yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024.
1. Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan. Pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun.
ADVERTISEMENT
2. Pada pemeriksaan ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 4:00 PM WIB. Kemudian selama kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check HP sebentar yang tersimpan di locker di resepsionis.
3. Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa “atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan”, Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.
4. Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
5. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa Surat Keputusan Kejaksaan, Berita Acara Penyampaian Hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan Penasihat Hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya.
6. Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.
7. Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka.
8. Dalam pemeriksaan itu, (a) Saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh Kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh Kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) Saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
ADVERTISEMENT
9. Setelah BAP Pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan.
Informasi penting disajikan secara kronologis
10. Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan.
11. Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: “Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya”. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba.
ADVERTISEMENT
12. Maaf, ada satu tambahan pada kronologi di atas: Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM WIB pada 29 Oktober dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status saya sebagai tersangka dan penahanan saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy-copy cetak BAP dari keterangan saya sebelumnya sebagai saksi pada hari itu. Dan saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy-copy cetak BAP kesaksian saya tersebut.
Jakarta 18 November 2024
Thomas Trikasih Lembong
Ahli Pidana Tom Lembong: Jerat Tersangka Korupsi Harus Ada Audit Keuangan Negara
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut aparat penegak hukum memerlukan hasil audit investigatif dari auditor negara untuk menetapkan tersangka. Misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Chairul saat dihadirkan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Mulanya, Chairul ditanya oleh tim penasihat hukum Tom Lembong soal alat bukti utama yang perlu dikantongi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Kalau untuk Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) adalah hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Chairul.
Setelah diterbitkannya hasil audit investigatif itu, lanjut Chairul, baru penyidik bisa melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak. Hasil audit yang membuktikan adanya keuangan negara itu lah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, seseorang tak dapat dijerat sebagai tersangka apabila belum ada hasil audit investigatif.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah," ujar dia.
Sementara itu, Tim Hukum Kejagung, Zulkipli, mengatakan aturan mengenai alat bukti dijelaskan dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, di sana dijelaskan hanya diperlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Enggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK khususnya, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka, enggak ada," ujar Zulkipli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Ia melanjutkan, dalam penanganan kasus korupsi juga memiliki sudut pandang tersendiri untuk menentukan kerugian keuangan negara. Sebab, tak diatur dalam UU Tipikor.
ADVERTISEMENT