Sidang Praperadilan Kivlan Zen Senin, Pengacara Bacakan 4 Poin Gugatan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata, Kivlan Zen pada Senin (8/7). Rencanya sidang tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, ada empat poin gugatan yang akan dibacakan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia juga mengatakan sidang praperadilan akan dijadikan ajang pembuktian bahwa kliennya itu tidak bersalah.

“Pak Kivlan akan membuktikan bahwa dia dizalimi. Semoga praperadilan ini tidak dipergunakan untuk penyidik untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan,” ucap Tonin saat dihubungi kumparan, Minggu (7/7).

Empat poin pokok tersebut, lanjut dia, pertama, penangkapan pihak kepolisian terhadap Kivlan. Ia menilai penangkapan terhadap kliennya itu tidak sah lantaran Kivlan tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Jadi praperadilan ini dimulai dengan penangkapan Pak Kivlan. Jadi itu kan penangkapan seharusnya dilakukan terhadap orang yang sudah dipanggil secara layak. Pak Kivlan tidak pernah dipanggil lewat surat tidak, lewat telepon tidak, tiba-tiba ditangkap. Kecuali Pak Kivlan itu OTT, misalnya membawa senjata,” jelasnya.

Poin kedua, kata Tonin, adalah proses penahanan yang dianggap melanggar prosedur.

“Begitu juga penahanan kenapa kita permasalahkan karena itu lanjutan dari penangkapan. Orang ditahan itu tentu sudah terbukti ia menjadi tersangka di mata penyidik. Artinya sudah melalui proses, ada alat bukti dan bla-bla, ternyata belum. Jadi penahanan tidak sah. Itu juga kita permasalahkan dalam praperadilan,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan penyitaan sejumlah aset milik Kivlan. Padahal, lanjut dia, tak ada putusan pengadilan yang memerintahkan barang-barang milik kliennya itu untuk disita.

“Yang ketiga, soal barang yang disita HP-nya disita. Setelah itu mobilnya juga diambil, juga disita. Nah, kalau disita itu ada aturan mainnya, beda sama barang bukti diambil secara paksa. Ini tidak ada penetapan pengadilannya,” ujarnya.

Lalu yang terakhir, pihak pengacara akan menyoroti penetapan tersangka Kivlan dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.

“Terakhir status tersangkanya, jadi empat poin yang akan disampaikan dalam sidang Praperadilan,” tutupnya.