Sidang Praperadilan Silmy Karim Rampung, Putusan Dibacakan 29 September

Sidang kesimpulan praperadilan Mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Tim Advokat serta tim Jaksa KPK telah menyerahkan hasil kesimpulan dari sidang praperadilan perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesimpulannya kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, meyakini bahwa penetapan status tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tidak sah.
Selain itu, dalam kesimpulannya ia memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan serta mengembalikan harta sitaan saat putusan telah diucapkan.
“Yang pertama, penetapan tersangka, kemudian penggeledahan, penyitaan, dan penahanan,” kata Agus Sudjatmoko dalam keterangannya pada wartawan (25/9).
Adapun seluruh kesimpulan yang telah diserahkan pihak Silmy kepada majelis hakim adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pemohon.
2. Membatalkan seluruh dokumen upaya paksa surat perintah, SK penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, berita acara penahanan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan/penggeledahan, dan tanda terima barang bukti , dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat
3. Penyidikan (Sprindik 03 Juni 2026)terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mengikat.
4. Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan kedua Sprindik tersebut.
5. Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim (Pasal 12e/12B UU Tipikor jo. KUHP baru) dinyatakan tidak sah.
6. Penahanan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dinyatakan tidak sah.
7. Memerintahkan pembebasan segera Pemohon dari Rutan begitu putusan diucapkan.
8. Memerintahkan pengembalian barang bukti yang disita kepada pihak asalnya.
9. Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan lanjutan Termohon terkait penyidikan atau penetapan tersangka atas Pemohon.
10. Memulihkan seluruh hak hukum Pemohon.
11. Membebankan biaya perkara kepada Termohon (KPK).
“Jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Teguh Hartono selaku tim advokat Silmy Karim dalam keterangannya.
Agus berharap praperadilan Silmy Karim dikabulkan majelis hakim. “Kami berharap ini bisa dikabulkan permohonan ini,” katanya.
Adapun sidang putusan terkait perkara ini akan digelar pada Selasa (29/9).
Perkara inj bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu. Selain Silmy, mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin, Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bear.
Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA.
KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat.
Dalam penyidikannya, KPK juga menduga hasil praktik tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening milik pihak lain. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.
Terkait praperadilan Silmy ini, pihak KPK menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain meminta hakim menolak permohonan, KPK juga meminta agar Silmy Karim dibebankan membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan praperadilan ini.
