Sidang Praperadilan Tom Lembong: Minta Tersangka Batal, Periksa 5 Eks Mendag

19 November 2024 8:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejaksaan memasangkan borgol dengan mengenakan rompi tahanan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejaksaan memasangkan borgol dengan mengenakan rompi tahanan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah. Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari dalam persidangan.
Menurut Ari, ada sejumlah kesalahan prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Salah satunya, Tom tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga tak ada alat bukti yang cukup dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Sehingga, Ari meminta kepada Hakim PN Jaksel agar membatalkan status tersangka kliennya dan membebaskannya dari tahanan.
Pengacara Tom Lembong: Tak Ada Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, kerugian yang disebutkan Kejagung itu disebut tak didasari dengan hasil audit investigatif BPK.
"Bahwa dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushaf, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Hasil Audit Investigatif BPK, menurut Zaid, diperlukan menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Sebab, dalam Putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan unsur merugikan negara harus nyata (actual loss), bukan lagi perkiraan (potential loss).
Sehingga, ia melanjutkan, pernyataan Kejagung yang menyebut perbuatan Tom Lembong secara bersama-sama telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," ujar dia.
Kejagung belum berkomentar soal dalil audit BPK yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong tersebut.
Tom Lembong Minta Kejagung Turut Periksa 5 Eks Mendag Ini: Luthfi hingga Zulhas
ADVERTISEMENT
Pihak Tom Lembong menilai upaya Kejagung terhadap dirinya adalah kriminalisasi sebab para Mendag lain belum pernah diperiksa.
Pengacara Tom Lembong, Dodi Abdulkadir, menyatakan hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," kata Dodi saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kelima Mendag lain yang dimaksud, yakni:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019);
3. Agus Suparmanto (2019-2020);
4. Muhammad Lutfi (2020-2022); dan
5. Zulkifli Hasan (2022-2024);
Dodi menilai, para Mendag itu perlu dimintai keterangannya sebab perkara dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung ini berlangsung pada periode 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag hanya pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Selama Menjabat Mendag Tom Lembong Klaim Tak Pernah Ditegur Presiden Jokowi
Kepala BKPM Thomas Lembong mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut tak pernah ditegur oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hal itu disampaikan pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Adapun Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia disebut mengeluarkan kebijakan izin impor di tengah kondisi gula nasional yang surplus.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata Zaid.
ADVERTISEMENT