Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2024 di MK Mulai Digelar

22 April 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyelami kuasa hukum 02, KPU, dan Bawaslu jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyelami kuasa hukum 02, KPU, dan Bawaslu jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan pembacaan gugatan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Hanya ada delapan Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan putusan minus Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya sidang gugatan Pilpres mulai sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan, memberikan bukti dan menghadirkan ahli dan saksi selama jalannya persidangan.
Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan.
Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum tiba jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para Pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran diwakilkan kuasa hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra dkk.
ADVERTISEMENT
Kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.
Sedangkan kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).