Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan pembacaan gugatan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Hanya ada delapan Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan putusan minus Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Delapan Hakim Konstitusi itu adalah: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Sebelumnya sidang gugatan Pilpres mulai sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan, memberikan bukti dan menghadirkan ahli dan saksi selama jalannya persidangan.
Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan.
Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Para Pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran diwakilkan kuasa hukum mereka yakni Yusril Ihza Mahendra dkk.
ADVERTISEMENT
Kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.
Sedangkan kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini