Sidang Putusan Kasus 327 Kg Ganja, Polisi di Sumut Lolos dari Hukuman Mati

13 Januari 2021 1:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus 327 kilogram ganja yang melibatkan 8 personel polisi dan satu warga sipil di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus 327 kilogram ganja yang melibatkan 8 personel polisi dan satu warga sipil di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan dalam kasus 327 Kg ganja yang melibatkan delapan personel polisi dan satu warga sipil pada Selasa (12/1). Delapan personel polisi yang menjadi terdakwa berasal dari Polres Padang Sidempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, para terdakwa terbukti bersalah karena merekayasa kepemilikan 327 Kg ganja tak bertuan di Padang Sidempunan, Sumatera Utara, pada Kamis 17 Februari 2020. Para terdakwa divonis 10 hingga 20 tahun penjara.
Bripka Witno Suwito dan satu orang sipil bernama Edy dijatuhkan hukuman 20 tahun bui.
Lalu seorang terdakwa yakni Aiptu Martua Pandapotan divonis 13 tahun bui. Masing-masing dari mereka juga didenda, Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
ADVERTISEMENT
Sementara enam personel lainnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Mereka adalah Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damani, Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata dan Brigadir Dedi Azwar Anas.
Dalam kasus ini, para terdakwa terbukti melawan hukum yang diatur dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Witno Suwito dan Edy dijatuhi pidana mati dan Aiptu Martua penjara seumur hidup.
Sementara enam personel lainnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sidang ini sempat diwarnai dissenting opinion. Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, Martua Pandapotan dan Dedi Azwar Anas Harahap, berbeda pendapat dengan dua hakim lain yaitu Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.
Oyong berpendapat tindakan dua terdakwa memindahkan ganja bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan. Namun saat sidang, dia kalah suara sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah.
Menanggapi putusan hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.
“Sikap kami selaku JPU akan kami laporkan ke pimpinan kami. Nanti biar pimpinan yang menentukan sikap,” tutur Abdul.
Ilustrasi polisi. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Duduk Perkara Kasus 327 Ganja

Kasus ini bermula saat Edi Anto menerima pekerjaan dari pria bernama Mulia yang merupakan seorang DPO di awal Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Mulia saat itu menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut modal pembeliannya Rp 1,6 juta per kilogram. Jadi, total modal Mulia Rp 400 juta.
Ganja itu, kemudian disimpan di gudang rumah Edi Anto di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Lalu pada Kamis (27/2), kampung di dekat Gudang, Edi Anto menyimpan ganja di gerebek polisi terkait persoalan narkoba. Lokasinya hanya berjarak 500 meter dari rumah Edi Anto.
Dia was-was dan keesokan harinya menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. Selanjutnya Edy Anto menghubungi Mulia supaya barang haram itu diambil dari rumahnya.
Sidang virtual kasus 327 Kg ganja yang melibatkan 8 personel polisi di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Mulia melarangnya dan menjelaskan akan ada orang yang akan mengambilnya. Di sisi lain, seorang tersangka lainnya bernama Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO), menghubungi Bripka Witno Suwitno.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan mau menyerahkan ganja miliknya dan Edi Anto kepada polisi. Tapi syaratnya dia dan Edi Anto tidak ditangkap.
Hal tersebut disetujui Bripka Witno Suwitnobersama 7 rekan satu unitnya. Mereka lalu bertemu Edi Anto dan DPO lain bernama Kucok (DPO).
Mereka kemudian memasukkan sejumlah karung plastik berisi ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Ganja tersebut lalu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Para personel kepolisian kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja saat itu 327 Kg. Namun rekayasa ini terbongkar. Mereka yang terlibat ditangkap.
ADVERTISEMENT