Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sidang Suap Vonis Kasasi, Hakim Gali Peran 'Penghubung' Sekretaris MA
25 Januari 2023 21:08 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1). Dalam sidang itu, terdapat tiga saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan.
ADVERTISEMENT
Tiga saksi itu yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara.
Dalam keterangannya, Tanaka memberikan kesaksian mengenai sosok Dadan Tri Yudianto. Dalam dakwaan, disebutkan Dadan menerima suap miliaran rupiah dari Tanaka dan Yosep. Dia juga disebut merupakan 'penghubung' dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Tanaka digali keterangannya soal sosok dan peran Dadan dalam dugaan pengurusan perkara di MA.
Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Tanaka pun mengetahui Dadan mempunyai relasi yang luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, berdasarkan pengakuan Tanaka, dia meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasus gugatan pidana di tingkat kasasi di MA. Kasus tersebut yakni perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022.
Yosep saat itu berupaya untuk mengatur agar vonis kasasi dikabulkan dan Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dalam kasus tersebut. Budiman sempat divonis bebas atas gugatan pidana yang diajukan Tanaka pada pengadilan tingkat pertama.
Dalam dakwaan, untuk memuluskan pengaturan vonis, Yosep disebut memberikan sejumlah uang kepada sejumlah ASN di MA termasuk hakim agung.
Sebagai timbal balik atas pengawasan Dadan itu, Tanaka menjanjikan uang senilai Rp 11,2 miliar. Namun Tanaka mengeklaim uang itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
ADVERTISEMENT
"Ini dia (Dadan) banyak teman di Jakarta," kata Tanaka.
"Dadan mau membantu Saudara?" tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," lanjut Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberi Tanaka pada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA. Tanaka mengaku tak mengetahui bahwa Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.
"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tahu?" tanya Fajar.
"Enggak, tahunya teman-temannya orang Jakarta," ucap Tanaka.
Untuk memastikan kebenaran soal bisnis yang dijalin dengan Dadan, hakim lantas kembali bertanya kepada Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.
Tanaka mengatakan bahwa bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya kepada penyidik dalam BAP dengan apa yang ia sampaikan di sidang.
ADVERTISEMENT
"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)," kata Tanaka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arif Rahman, membenarkan ada sejumlah keterangan dari Tanaka yang berbeda dengan BAP. Sebagai tindak lanjut, bakal dilakukan konfrontasi antara Tanaka dengan penyidik pada pekan depan.
"Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan," kata dia.
Versi Dakwaan
Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi divonis bersalah. Uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
ADVERTISEMENT
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.
Secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
Jelang putusan kasasi itu, jaksa KPK menyebut Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," kata jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.
Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.