Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata wali murid, Yustina Supatmi, melawan pihak SMA Kolese Gonzaga ditunda. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu ditunda hingga Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Ini kali kedua sidang tersebut ditunda. Sebelumnya PN Jaksel telah menjadwalkan sidang digelar pada Senin (28/10), namun ditunda karena pihak turut tergugat, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemprov DKI Jakarta, tak hadir.
Menurut pengacara SMA Kolese Gonzaga , Edi Danggur, sidang kali ini kembali ditunda lantaran surat kuasa dari pihak Dinas Pendidikan DKI belum lengkap.
"Hari ini majelis hakim menetapkan sidang ditunda seminggu lagi yaitu pada hari Senin 11 November 2019. Alasannya surat kuasa dari turut tergugat yaitu Dinas Pendidikan DKI belum lengkap," ujar Edi di PN Jaksel, Senin (4/11).
Edi menyebut dalam sidang pada 11 November, juga sekaligus ditentukan siapa hakim yang akan menjadi mediator pada perkara ini.
Diketahui sebelumnya Yuliani menggugat secara perdata 4 pihak SMA Gonzaga ke PN Jaksel. Ia tak terima lantaran anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga , Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemprov DKI.
Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap para tergugat:
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.