Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Wanprestasi Mulai Digelar, Almas Tsaqibbirru dan Gibran Tak Hadir
7 Februari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru. di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2), mulai digelar. Sidang beragendakan mediasi.
ADVERTISEMENT
Gibran dan Almas tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, mengatakan sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2).
“Sidang mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Mediasi masih lanjut. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan,” ujar Richard singkat pada awak media.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya soal sidang lanjutan. Ia menyebut, hakim meminta Gibran dan Almas hadir.
“Kalau dari kami akan koordinasikan dengan Almas, untuk bisa hadir. Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan,” kata Georgius.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, menyebut hasil mediasi masih tahap pertama masih harus dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang perdana ini sudah sesuai substansinya.
ADVERTISEMENT
“Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir pada sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan yang jelas, dan surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.
Dalam perkara hukum ini, Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, pria yang pernah memenangkan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Almas menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.
Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi. Almas meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp 10 juta yang diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta.