Silmy Karim Ditahan KPK, Istana Bakal Segera Copot Jabatan Wamen Imipas
·waktu baca 2 menit

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons soal Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang ditahan KPK. Pras menjelaskan pemerintah menghormati segala proses hukum.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK," kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6).
Pras menekankan, pemerintah akan segera mencopot jabatan para pihak terkait sesuai aturan undang-undang.
"Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh, Pras turut meminta kepada Menteri Imipas Agus Andrianto agar pelayanan masyarakat tetap berjalan secara normal.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menimipas Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ucap dia.
Silmy Ditahan KPK
Silmy Karim ditahan KPK, Kamis (4/6). Silmy adalah mantan Dirjen Imigrasi yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Silmy. Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.
Nama Silmy muncul dalam rangkaian OTT KPK yang dilakukan pada Selasa hingga Rabu kemarin. Dalam OTT itu, KPK terlebih dulu menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Belakangan, rangkaian OTT berkembang. KPK turut mengamankan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Kasus ini diduga terkait korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. KPK baru akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
