Simpatisan Pemimpin Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Simpatisan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simpatisan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sejumlah simpatisan ormas Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Mereka menunggu kedatangan pimpinannya yang ditangkap di Lampung oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Para simpatisan tersebut terlihat mengenakan gamis dan peci berwarna hijau putih khas Khilafatul Muslimin. Mereka berkumpul di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya lagi nunggu Bapak Abdul Qadir, tadi informasinya sudah dalam perjalanan ke sini," ujar salah seorang simpatisan Ahmad Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (7/6).

Sembari menunggu pemimpinnya, mereka langsung bergegas ke area kantin setelah mengetahui bahwa Abdul Qadir masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Kita mau isi bensin dulu (makan). Soal masih di jalan. Nanti ke sini," katanya.

Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin. Foto: Youtube/PPUI Channel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang bernama Abdul Qadir Hasan Baraja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Abdul Qadir ditangkap di Lampung.

"Benar, ditangkap di Lampung," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).

Dia mengatakan saat ini Abdul Qadir sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dibawa ke Jakarta," tutupnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan Abdul Qadir terkait pelanggaran UU Ormas dan Pasal menimbulkan keonaran.

"Dinyatakan bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU ormas dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran," ungkap Hengki.