Simpulan Praperadilan Pegi: Sikap Kuasa Hukum & Polda Jabar Tetap
·waktu baca 2 menit

Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7). Di hari kelima, agenda sidang adalah penyampaian simpulan dari kedua pihak yang berperkara, yaitu Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan selaku pemohon dan Tim Hukum Polda Jawa Barat selaku termohon.
Setelah menjalani persidangan lima hari belakangan ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengaku optimistis pihaknya bakal memenangkan gugatan. Dia mengklaim rasa percaya diri itu hadir bahkan sejak pengajuan sidang praperadilan dilayangkan.
“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, insyaallah kita sangat optimistis bahwa kita akan memenangkan praperadilan. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” katanya kepada wartawan di PN Bandung Jumat (5/7).
Adapun isi poin-poin kesimpulan dari pihaknya, Muchtar mengatakan bahwa itu sama saja dengan gugatan yang telah disampaikan, yakni terkait dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Polda Jawa Barat untuk penetapan tersangka. Muchtar menambahkan, kalau dalam simpulan ini, poin-poinnya telah disempurnakan.
“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan kita dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan ya,” kata Muchtar.
Sebelumnya, diketahui bahwa kedua alat bukti itu menyangkut berkas-berkas dokumen Pegi Setiawan seperti rapor, ijazah, hingga akun Facebooknya; juga keterangan saksi yang menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
Di sisi lain, Tim Hukum Polda Jawa Barat tetap menyatakan pihaknya menolak semua dalil-dalil yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pegi.
“Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, kepada awak media di PN Bandung, Jumat (5/7).
Setelah penyampaian simpulan ini, sidang peradilan terkait gugatan status hukum Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon, tinggal menyisakan satu agenda, yakni putusan hakim.
Agenda sidang akhir tersebut akan digelar Senin 8 Juli 2024 mendatang. Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata nomor 74-80 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
