Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sindikat Judi Online di Cengkareng Terancam 10 Tahun Penjara
8 November 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepolisian berhasil membongkar sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 8 orang berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan penangkapan para pelaku berawal pada hari Kamis (7/11). Kepolisian menangkap 4 orang di hari itu, yakni RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29).
"Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," sebut Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11).
Dari 4 orang itu, kepolisian pun mendapati sebuah rumah yang dijadikan markas judi online. Mereka menangkap lagi 4 orang dari sana, yakni RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).
"Di mana 4 orang ini juga berperan sebagai perekrut. Perekrut warga masyarakat untuk dibuatkan rekening bank dan juga ATM-nya dan kemudian dari rekening bank tersebut diberikan 1 unit handphone. Kemudian dari handphone tersebut diinstal aplikasi e-banking dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM kemudian juga password e-banking-nya dan juga kartu ATM-nya 1 paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan itu polisi mendapati sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman handphone ke Kamboja. Resi itu berasal dari periode Mei 2022 hingga Oktober 2024.
"Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi e-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank," tutur Syahduddi.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya itu mereka para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita kenakan dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tambah Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyebutkan bahwa 6 dari 8 orang tersebut positif menggunakan narkoba.
"Kemudian juga karena penyidik juga curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu," jelas Syahduddi.