Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dan pemalsu sertifikat rumah. Korbannya bahkan harus kehilangan sertifikat dari rumah yang harganya paling murah Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang ditangkap, yakni D, A, K, dan H. Mereka ditangkap pada Rabu 31 Juli 2019.
Para pelaku juga memiliki sebuah kantor di Jalan Tebet Raya Timur, Jakarta Selatan. Kantor ini tentu untuk meyakinkan para korbannya saat menjalankan aksi.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari berpura-pura sebagai pembeli rumah hingga sebagai notaris.
“Ini awalnya laporan dari masyarakat, dapat info dari perbankan bahwa yang bersangkutan ada agunan. Korban kaget, lalu yang bersangkutan lapor ke polisi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers, Senin (5/8).
Argo mengatakan, sindikat penipuan ini mengelabui korbannya dengan berpura-pura membeli rumah korbannya. Ia menyebut, rumah yang menjadi sasaran para pelaku bernilai hingga Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada berbagai peran dari para pelaku. Seperti penawaran menjual rumah, pembuat notaris pura-pura, lalu sebagai staf, intinya untuk mempengaruhi si penjual rumah agar percaya kepada sindikat. Ini dikemas secara rapi. Rumah yang dijual biasanya di atas Rp 15 miliar, makanya mereka (korban) minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suyudi menambahkan, pelaku berhasil mendapatkan salah satu korban. Rumah yang dijual korban nilainya cukup besar, yakni Rp 87 miliar.
Setelah meyakinkan korbannya untuk membeli rumah, pelaku lalu berdalih mengecek keaslian sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga Rp 87 miliar. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban," kata Suyudi.
ADVERTISEMENT
"Untuk meyakinkan (korban), mereka sepakat ketemu di kantor notaris (palsu) ini untuk korban menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," lanjutnya.
Setelah korban memberikan sertifikat tanahnya, saat itu juga pelaku langsung memalsukan sertifikat tanah itu sebelum dikembalikan ke korbannya. Suyudi mengatakan, korban tak sadar bahwa sertifikat itu bukanlah yang asli.
“Sertifikat asli dibawa ke bank. Bank mengecek walaupun akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp 5 miliar. Sertifikat akhirnya diserahkan kembali (ke korban) sertifikatnya dengan keadaan palsu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain satu korban yang melapor, diduga ada korban lainnya karena barang bukti sertifikat ada beberapa lembar.
ADVERTISEMENT