Sindikat Penjual Aksesoris Berbahan Gading Gajah di Pati Ditangkap

30 April 2019 13:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti aksesoris berupa cincin, gelang hingga cangklong atau pipa hisap rokok terbuat dari gading gajah. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti aksesoris berupa cincin, gelang hingga cangklong atau pipa hisap rokok terbuat dari gading gajah. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Sindikat penjual gading gajah diamankan petugas gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat TNI/Polri serta BKSDA Jateng di sejumlah desa di Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
Tindak kejahatan itu dibongkar petugas pada Minggu (28/4). Gading-gading gajah yang disita sudah diolah menjadi cangklong atau pipa hisap rokok serta ragam aksesoris gelang dan kalung.
Petugas melacak perdagangan gading gajah itu melalui transaksi online. Petugas gabungan kemudian mengintensifkan pemantauan di tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian tubuh dari hewan yang dilindungi itu.
Barang bukti aksesoris berupa cincin, gelang hingga cangklong atau pipa hisap rokok terbuat dari gading gajah. Foto: Dok. istimewa
Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan dari penyelidikan itu, institusinya menangkap tiga pemilik akun Facebook yang memperdagangkan gading gajah.
"Hasil barang bukti yang kita sita berupa cangklong (pipa) rokok, cincin, gelang, dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Semuanya sudah kita amankan dari operasi gabungan di Pati," ungkap Sustyo, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
Modus pelaku untuk mengelabui petugas, yakni dengan menggunakan nama samaran di Facebooknya, yakni Chanif Mangku Bumi, Onny Pati, dan Wong Brahma.
Petugas yang memantau, kata Sustyo, mendapati bahwa memang tiga akun tersebut sangat intens menjual cangklong atau pipa rokok dari gading gajah.
"Pemesanan dilakukan via online (dikirim) ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, diketahui identitas ketiganya ini masing-masing berinisial OF (38), CK (44) dan MHF (31).
Barang bukti aksesoris berupa cincin, gelang hingga cangklong atau pipa hisap rokok terbuat dari gading gajah. Foto: Dok. istimewa
Barang bukti yang disita mulai dari sebuah gading utuh berukuran 30 sentimeter, potongan gading berukuran 20 sentimeter sebanyak 18 buah, hingga ratusan cangklong rokok hingga gelang dan kalung.
"Kami terus meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui siber patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas jaringan lnya hingga ke akarnya. Ini untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi," ujar Sustyo.
ADVERTISEMENT
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menduga belakangan ini perdagangan gading gajah tengah marak. Pasalnya, hal ini sebanding dengan tingkat kematian gajah akibat perburuan liar yang tinggi.
"Kami akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah berasal dari dalam atau luar negeri," tegasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.