Sindiran Andi Mallarangeng soal Moeldoko Berujung Dilaporkan ke Polisi

14 Maret 2021 8:15 WIB
Andi Mallarangeng di NUH Singapura. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andi Mallarangeng di NUH Singapura. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak ingin tinggal diam setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selesai digelar. Baru-baru ini, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, ikut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kami selaku tim hukum dan kuasa hukum akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah patut diduga," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Razman menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Andi ke polisi karena komentarnya soal Moeldoko pada acara bertajuk "Satu Meja" yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV swasta. Dalam acara tersebut, Andi menyebut Moeldoko haus akan kuasa.
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Nasution (kiri) sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Dalam link ini, sebelum ke Demokrat, Moeldoko pernah minta dukungan ke Jusuf Kalla untuk jadi Ketum Golkar. Di sini disebut 'KSP Moeldoko memiliki keinginan yang kuat untuk kekuasaan.' Andi Mallarangeng menyatakan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV. Pak Moeldoko itu memang dari dulu cari cari kesempatan untuk masuk dalam politik dengan segala macam kata Andi Mallarangeng," jelas Razman.
ADVERTISEMENT
Ucapan Andi dalam acara tersebut tidak dapat diterima oleh kubu Moeldoko. Terlebih, ada narasi yang menyebut soal brutalitas negara serta campur tangan Istana dalam KLB Deli Serdang.
"Jadi saya perlu luruskan ini tidak ada hubungannya dengan Pak Presiden, Wapres, Menkumham. Tidak ada ini. Ini murni pribadi Bapak Moeldoko. Jelas ya," ucap Razman.

Laporan Demokrat Kubu Moeldoko Belum Bisa Diterima Polisi

Meski begitu, Razman mengakui laporan yang dibuat pihaknya belum bisa diproses oleh kepolisian. Sebab, masih ada beberapa syarat belum terpenuhi.
Salah satunya soal SOP pelaporan UU ITE yang mewajibkan menyertakan bukti fisik atau tayangan dari ucapan Andi Mallarangeng. Sementara Razman hanya membawa link tayangan dalam flashdisknya.
"Yang prinsip, kedua, harus setelah dilaporkan oleh pelapor. Kemudian dibuat dalam bentuk flashdisk linknya, lalu mereka akan membawa ke Dewan Pers. Dewan pers yang mengecek apakah ini terdaftar atau tidak," jelas dia.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Selain itu, sesuai dengan SOP baru, pelapor wajib datang sendiri untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, Razman menyebut Moeldoko tidak bisa hadir karena sedang mengurus keluarga.
ADVERTISEMENT
"Biasalah mengurus keluarga, [Moeldoko] lagi istirahat. Bisa jadi melimpahkan karena itu boleh, selama ini juga boleh," ungkap Razman.
Razman mengaku sempat kecewa. Bahkan, ia sempat mendebat Kompol Khairudin, polisi yang menerimanya di SPKT Polda Metro. Ia juga menerangkan, telah muncul edaran dari Kapolri bahwa masalah seperti ini sebaiknya didamaikan saja.
"Apa yang disampaikan saudara Khairudin katanya sesuai dengan edaran atau telegram Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kita semua sudah baca, termasuk kami, bahwa dalam telegram itu hanya mengatakan kasus biasa kalau bisa didamaikan saja," ucap Razman.
Razman mengaku belum mendengar SOP baru ini. Ia lantas mempertanyakan, SOP ini hanya di Polda Metro, atau merupakan aturan yang menyeluruh.

Sindiran Andi Mallarangeng

Pakar Politik Andi Mallarangeng, pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Andi Mallarangeng memang tidak sekali dua kali menyindir Moeldoko. Andi sebelumnya sempat mempertanyakan apakah keputusan Moeldoko menerima posisi Ketum Demokrat versi KLB sudah atas seizin Presiden Jokowi atau tidak.
ADVERTISEMENT
Apalagi, Moeldoko merupakan pejabat pemerintahan di lingkungan kepresidenan yang kerjanya dekat dengan Jokowi.
"Bagi saya, masa sih orang macam dalam lingkaran dalam Presiden, tiap hari ketemu Presiden, kira-kira mau jadi ketum partai kira-kira omong dulu enggak? Masa enggak minta izin sih, masa enggak ngomong sih," kata Andi dalam diskusi polemik bertajuk 'Nanti Kita Cerita Demokrat Hari Ini', Sabtu (6/3).
Menurut Andi, jika Jokowi membiarkan Moeldoko ikut campur urusan internal Demokrat, apalagi sampai upaya kudeta, ia khawatir pemerintah seakan membiarkan orang lain mengintervensi partainya.
"Jabatan Pak Moeldoko itu Kepala Staf Presiden, itu jabatan politik lalu melakukan gerakan-gerakan politik. Ini karena jabatannya, yang punya bos atasan atau karena dirinya sendiri, bagaimana membedakan itu?" lanjut Andi.
Andi Mallarangeng Foto: Twitter/@ntmallarangeng
Di kesempatan berbeda, Andi juga telah menanggapi rencana pelaporannya ke polisi akibat pernyataan pemerintah mengintervensi Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Andi mengaku tak paham pernyataan mana yang dimaksud kubu Moeldoko. Ia meluruskan tak pernah membuat pernyataan seperti yang dituduhkan kubu Moeldoko.
"Saya juga merasa tidak pernah menuduh pemerintah seperti itu. Tapi tentu saja akan saya hadapi dengan baik," kata Andi, Rabu (10/3).
Andi justru menilai, pelaporan ke polisi dilakukan karena kubu Moeldoko tak bisa lagi berkilah karena KLB di Deli Serdang merupakan KLB abal-abal.
"Mungkin karena sudah kehabisan akal, tidak mampu lagi berdebat, argumen sudah habis, dan rakyat pun sudah tahu akal-akalan mereka. Lalu kalap, mengancam akan mengadukan ke polisi," ketus Andi.
***
Saksikan video menarik berikut ini: