Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

25 Januari 2024 12:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno. Siskaeee kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Dalam permohonan penangguhan yang dilayangkan, Tofan mengaku akan menjadi penjamin bahwa Siskaeee tidak akan melarikan diri.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Tofan berharap Polda Metro Jaya bisa menangguhkan penahanan kliennya. Sebab, dia mengeklaim saat ini kondisi kejiwaan Siskaeee tengah terganggu.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ucap dia.
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Siskaeee sebelumnya ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelahnya, Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik. Siskaeee dinilai telah menghambat proses penyidikan perkara.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Siskaeee ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.