Siskaeee Minta Pemeriksaan Tersangka Film Porno Ditunda Lagi, Polda Metro Tolak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Siskaeee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno pada Jumat (19/1) besok. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi setelah ia mangkir pada Senin (15/1).

Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan ditunda hingga proses praperadilan rampung.

"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan," ujar Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Siskaeee.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri memberikan tanggapan usai PN Jaksel tolak praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka," kata Ade saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, tak ada lagi penundaan pemeriksaan terhadap Siskaeee.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," tegasnya.

Sedianya, Siskaeee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/1) lalu. Saat itu, ia mengonfirmasi tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta penundaan menjadi Senin (15/1).

Namun, Siskaeee kembali tidak hadir dalam panggilan tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Ruko 2 lantai di Jalan Srengseng Sawah RT 12 RW 9, Jakarta Selatan yang pernah digunakan sebagai studio 2 rumah produksi film porno. Foto: Subhan Zainuri/kumparan

Ade sebelumnya mengatakan, penyidik telah menyiapkan opsi penjemputan paksa jika Siskaeee kembali mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik maka kita akan lakukan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ujar Ade pada Selasa (16/1).

Dalam kasusnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.