Siti Fadilah Bantah Arahkan Proyek Alkes untuk Bantu PAN

7 Juni 2017 20:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah pernah melakukan penunjukkan langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Siti mengatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkannya justru sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
"Fakta hukum persidangan dengan saksi-saksi dari Depkes, surat rekomendasi yang saya tanda tangan telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku," kata Siti saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).
Meskipun mengakui mengenai adanya surat rekomendasi, namun Siti menampik mengarahkan langsung agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Indofarma. Ia juga membantah bahwa penunjukkan langsung itu sebagai bentuk bantuan darinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Siti menilai pihak penuntut umum pada KPK tidak bisa membuktikan hal tersebut. "Jelas sekali tidak ada arahan harus PT Indofarma, tidak ada arahan harus membantu PAN. Hal ini tidak terbukti," kata Siti.
ADVERTISEMENT
Pada surat tuntutan Siti, penuntut umum pada KPK meyakini Siti melakukan penunjukkan langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005.
Siti dinilai terbukti meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma sebagai pemenang tender.
Menurut KPK, kesaksian Mulya dalam persidangan juga memperkuat adanya fakta tersebut. "Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," ucap Siti kepada Mulya sebagaimana keterangan saksi yang tercantum dalam surat tuntutan.
Penuntut umum juga menyebut bahwa penunjukkan langsung yang dilakukan Siti adalah karena dia kenal dekat dengan Direktur Utama PT Indofarma Ary Gunawan maupun Ketua Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun.
ADVERTISEMENT
Yayasan SBF diketahui milik dari Ketua PAN pada saat itu yakni Soetrisno Bachir. Siti disebut bisa menjadi Menteri Kesehatan lantaran diusung oleh Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu.
Mantan Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Pada surat tuntutan, ada uang yang mengalir pada SBF yang berasal dari PT Mitra Medidua. Perusahaan tersebut merupakan supplier dari PT Indofarma sebagai pemenang proyek alkes.
Uang yang diduga terkait proyek itu disebutkan masuk ke rekening sekretaris SBF bernama Yurida. Ia kemudian beberapa kali mentransfer uang tersebut, salah satunya adalah enam kali transfer sebesar Rp 600 juta ke rekening Amien Rais.
Amien Rais saat memberi keterangan di rumahnya (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais saat memberi keterangan di rumahnya (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Amien Rais tidak menampik mengenai adanya uang yang masuk ke rekeningnya itu. Namun menurut Amin, uang itu diketahuinya berasal dari Soetrisno Bachir yang memang sudah lama mengenalnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Soetrisno Bachir juga tidak menampik sering membantu Amien Rais. Tapi ia membantah uang kepada Amien Rais berasal dari proyek, melainkan dari dana pribadinya. Sedangkan mengenai adanya aliran uang dari PT Mitra Medidua, Soetrisno menyebut hal itu terkait utang pinjaman.